Patrawisa. Jaringan pengedar narkoba begitu lihai menelusup hingga peredaran barang yang sering disebut haram itu menyentuh masyarakat di kampung-kampung. Korbannya, tak tanggung-tanggung, bocah cilik. Operasi pencekokan terhadap bocah-bocah dilakukan dengan berbagai cara. Intinya, bandar dan pengedara cuma punya satu tujuan, agar lebih banyak orang yang kecanduan. Dengan demikian bisnis pun bakal lancar, isi kocek para pengecut ini pun tak bakal kosong.
Entah karena licin seperti belut, entah karena oknum aparat yang juga ikut dalam jaringan pengedar narkoba sehingga barang yang bikin mencandu ini tak pernah bisa diberantas tuntas.
Kisah peredaran candu dan pengisap candu di Nusantara tercatat sudah ada sejak abad 17. Namun pada periode pemerintahan Inggris (1811-1816) disebut-sebut sebagai embrio perdagangan candu eceran. Dalam perjanjian yang ditandatangani Raffles dengan pihak istana di Yogyakarta dinyatakan bahwa semua gerbang tol dan pasar di seluruh wilayah kerajaan diambilalih orang Eropa dan langsung disewakan kepada orang China. Dari sinilah perdagangan candu eceran dimulai akibat kemudahan dalam mengimpor candu resmi dari Bengal.
Orang-orang China cepat terkenal sebagai bandar candu dan pengecernya. Peter Carey dalam Orang Cina, Bandar Tol, Candu dan Perang Jawa mencatat dalam periode 1814-1824 pajak dari perdagangan candu di Yogya bertambah lima kali lipat dengan 372 tempat resmi penjual candu eceran. Tak didapat angka pasti jumlah pemakai candu tapi yang pasti candu menyebar hingga ke orang miskin. Mereka mencelupkan rokok ke dalam candu, kopi dibumbui candu, serta buah pinang yang dibubuhi candu.
Meski demikian, sebenarnya candu di abad lalu juga digunakan sebagai obat dan juga perangsang. Dalam pengobatan Jawa, candu memegang peran cukup penting.
Sementara itu dalam buku Toko Merah: Saksi Kejayaan Batavia Lama di Tepian Muara Ciliwung, Thomas B Ataladjar menyebutkan, sejak zaman VOC bisnis candu berkembang pesat dan penyelundupan candu merajalela. Gubernur Jenderal VOC Gustaaf Willem Baron van Imhoff (1743-1750) pun gerah melihat penyelundupan candu di depan matanya. Ia ingin agar perdagangan candu bisa menguntungkan VOC dan berusaha memonopoli perdagangan candu. Maka tahun 1745 dibentuklah Masyarakat Candu (Amfionsocieteit) di Batavia sebagai perusahaan swasta yang mengontrol perdagangan candu.
Masyarakat Candu kemudian ditutup pada 1794. Itu akibat pada 1745 dibentuk The Hoge Regering badan pemerintah yang mengatur candu yang memberikan hak kepada Masyarakat Candu untuk mengeluarkan 300 lembar saham. Orang yang memiliki 10 saham atau lebih dapat menjadi direktur atau kepala urusan administrasi. Pemegan saham ada 40 orang dan hampir semua pegawai VOC termasuk para gubernur jenderal seperti Baron van Imhoff, Jacob Moseel, dan Petrus Albertus van der Parra. Selang beberapa waktu pemegang saham dam sahamnya kembali ke Belanda. Maka Masyarakat Candu pun tak lagi berfungsi memberikan kesejahteraan bagi Batavia.
Prof HM Hembing Wijayakusuma dalam Pembantaian Massal 1740: Tragedi Berdarah Angke menulis, VOC tak hanya menindas etnis Tionghoa dan bumiputera tapi juga meracuni mereka dengan melegalkan opium. Di berbagai pelosok, dengan mudah dapat ditemukan orang tua dan muda sedang mengisap opium melalui pipa panjang. Alhasil mereka hanya bisa bermasal-malasan. Akibatnya banyak warga melakukan tindak kriminal demi kebutuhan hidup dan kebiasaan mengisap opium.
Sumber : Dari berbagai sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar